Minggu, 06 Juli 2008

Menteri Mau Kampanye, Lapor ke Presiden Dulu!

[Okezone] - Sejumlah menteri berasal dari partai politik tentunya akan disibukan dengan urusan kampanye jelang pemilu 2009 mendatang. Para menteri itu boleh mengajukan cuti asal tahu aturan.

"Itu sudah ada dalam PP-nya yakni nomor 9 tahun 2004 tentang kampanye pemilihan umum untuk pejabat negara. Jadi berdasarkan undang-undang, permintaan cuti paling lambat 12 hari sebelum melaksanakan kampanye pemilu," jelas anggota KPU Abdul Aziz di sela rapat pleno KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (6/7/2008).

Menurut Abdul Aziz, pemberian cuti itu diselesaikan selambat-lanmbatnya empat hari terhitung setelah diterimanya permintaan itu.

Sementara jadwal kampanye pemilu yang menyertakan presiden dan wakil presiden, nantinya akan disampaikan oleh Setneg paling lambat tujuh hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Tidak ada komentar: