Senin, 07 Juli 2008

Menteri Kampanye Tidak Masalah, Asal Izin Presiden

[Detik] - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peluang menteri untuk bekerja sehari dalam seminggu selama kampanye. Fraksi Partai Golkar (FPG) tidak mempermasalahkannya.

"Karena kalau tidak diatur secara tegas begitu belum tentu juga menteri efektif. Jadi biarkanlah kasih kesempatan menteri itu kan punya hak politik," kata Ketua FPG Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).

Menurut dia, KPU punya keleluasaan untuk menentukan keputusannya dan tidak harus berkonsultasi dengan DPR. "Asal presiden mengizinkan. Jadi mereka harus izin presiden dulu," ujarnya.

Peraturan KPU nomor 19/2008 pasal 31 ayat 3 tentang kampanye menyebutkan cuti kampanye pemilu bagi menteri dapat diberikan paling lama dua hari kerja secara tidak berturut-turut.

Tidak ada komentar: