Senin, 07 Juli 2008

Menteri Kampanye Tidak Masalah, Asal Izin Presiden

[Detik] - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peluang menteri untuk bekerja sehari dalam seminggu selama kampanye. Fraksi Partai Golkar (FPG) tidak mempermasalahkannya.

"Karena kalau tidak diatur secara tegas begitu belum tentu juga menteri efektif. Jadi biarkanlah kasih kesempatan menteri itu kan punya hak politik," kata Ketua FPG Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).

Menurut dia, KPU punya keleluasaan untuk menentukan keputusannya dan tidak harus berkonsultasi dengan DPR. "Asal presiden mengizinkan. Jadi mereka harus izin presiden dulu," ujarnya.

Peraturan KPU nomor 19/2008 pasal 31 ayat 3 tentang kampanye menyebutkan cuti kampanye pemilu bagi menteri dapat diberikan paling lama dua hari kerja secara tidak berturut-turut.

Minggu, 06 Juli 2008

Menteri Mau Kampanye, Lapor ke Presiden Dulu!

[Okezone] - Sejumlah menteri berasal dari partai politik tentunya akan disibukan dengan urusan kampanye jelang pemilu 2009 mendatang. Para menteri itu boleh mengajukan cuti asal tahu aturan.

"Itu sudah ada dalam PP-nya yakni nomor 9 tahun 2004 tentang kampanye pemilihan umum untuk pejabat negara. Jadi berdasarkan undang-undang, permintaan cuti paling lambat 12 hari sebelum melaksanakan kampanye pemilu," jelas anggota KPU Abdul Aziz di sela rapat pleno KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (6/7/2008).

Menurut Abdul Aziz, pemberian cuti itu diselesaikan selambat-lanmbatnya empat hari terhitung setelah diterimanya permintaan itu.

Sementara jadwal kampanye pemilu yang menyertakan presiden dan wakil presiden, nantinya akan disampaikan oleh Setneg paling lambat tujuh hari sebelum dimulainya masa kampanye.